Kamis, 25 Oktober 2012

SAP dan Peran Penilaian

Pengelolaan keuangan Daerah memasuki babak baru pada tahun 2003 dengan diundangkannya UU No. 17 tentang Keuangan Negara. Paket payung hukum reformasi keuangan Daerah semakin lengkap setelah UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Daerah dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah disahkan DPR. Reformasi pengelolaan keuangan Daerah ini sesungguhnya memiliki dimensi yang begitu luas. Di antara dimensi strategis yang menjadi karakter reformasi tersebut adalah bagaimana pengelolaan keuangan Daerah ini ditatausahakan dan dipertanggungjawabkan. Di dalam ketentuan-ketentuan tersebut diatur bahwa pemerintah diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Daerah kepada DPRD setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itulah, dibutuhkan sebuah standar akuntansi dan pelaporan keuangan yang akan menjadi acuan, baik bagi pemerintah selaku penyelenggara keuangan Daerah maupun BPK selaku lembaga yang memiliki kewenangan memeriksa penyelenggaraan tersebut. Kebutuhan itu terjawab setelah pemerintah menetapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi pemerintahan.
 

Pada sisi yang lain, kegiatan penilaian Barang Milik Daerah turut menentukan bahkan menjadi  salah satu prioritas dalam reformasi keuangan Daerah. Namun Demikian dalam perjalanan pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah daerah sendiri tidak memiliki tenaga/SDM yang mempunyai keahlian dalam melakukan penilaian terhadap pengelolaan Barang  Milik Daerah.

Salah satu sisi penting penilaian Khusus untuk Barang Milik Negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 tahun 2008 tentang Penilaian BMN, adalah bahwa penilaian berfungsi untuk membantu penyajian neraca pemerintah pusat. Di sinilah kita mendapati keterkaitan erat antara penilaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Mencermati SAP, akan diperoleh gambaran tentang di mana saja peran penilaian ini dibutuhkan. Bagaimana dengan Pemerintah Daerah, tidak memiliki tenaga ahli penilai dan/atau aturan tentang penilaian sehingga harus mengantungkan diri dengan Penilai Independen  dampaknya adalah menguras APBD untuk membiayai tenaga ahli dimaksud. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.


1.             Penilaian Persediaan.
 

Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 05, ada 3 cara pengukuran terhadap akun ini, yaitu berdasarkan harga perolehan (apabila diperoleh dengan pembelian), biaya standar (diproduksi sendiri), dan nilai wajar (diperoleh dengan cara lainnya seperti hibah atau rampasan). Dengan demikian, penilaian terhadap persediaan dibutuhkan manakala persediaan tersebut diperoleh pemerintah tidak melalui pembelian atau memproduksi sendiri, dalam rangka mendapatkan nilai wajarnya (fair value). Termasuk di dalamnya adalah apabila persediaan itu ada karena dikembangbiakkan seperti hewan dan tanaman.
 

2.             Penilaian Investasi.

 

Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Menurut PSAP Nomor 06, investasi pemerintah terbagi menjadi investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Investasi jangka panjang sendiri terdiri dari investasi non permanen dan investasi permanen. Bentuk investasi dapat bervariasi, seperti investasi dalam saham, obligasi, dan deposito. Sebagaimana aset lainnya, investasi akan diukur sesuai dengan harga perolehannya. Dalam hal merupakan investasi jangka pendek non-saham (misalnya deposito), investasi tersebut diukur berdasarkan nilai nominalnya. Namun demikian, penilaian terhadap akun ini diperlukan dalam beberapa kondisi, yaitu apabila investasi diperoleh tanpa nilai perolehan atau ketika investasi tersebut tidak mempunyai pasar aktif yang dapat membentuk nilai pasarnya. Dalam keadaan yang terakhir ini, selain menggunakan nilai wajar, pengukuran investasi dapat juga menggunakan nilai nominal atau nilai tercatat (book value).
 

3.             Penilaian Aset Tetap

 
Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset tetap ini menurut PSAP Nomor 07, terdiri atas tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan (KDP). Dalam pengukurannya, prinsip dasar yang dipakai adalah bahwa aset tetap dinilai dengan biaya perolehannya. Namun, apabila ketentuan ini tidak dapat diberlakukan, nilai aset tetap akan didasarkan pada nilai wajar saat perolehan. Dalam hal terakhir inilah, penilaian terhadap jenis aset ini menjadi relevan.

Pengangkatan dalam Jabatan Struktural


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural antara lain dimaksudkan untuk membina karier PNS dalam jabatan struktural dan kepangkatan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.

Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS.
Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan.

Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai PP Nomor 13 Tahun 2002 adalah sebagai berikut :
 
NO
ESELON
JENJANG PANGKAT, GOLONGAN RUANG
TERENDAH
TERTINGGI
PANGKAT
GOL/
RUANG
PANGKAT
GOL/
RUANG
1
I a
Pembina Utama Madya
IV/d
Pembina Utama
IV/e
2
I b
Pembina Utama Muda
IV/c
Pembina Utama
IV/e
3
II a
Pembina Utama Muda
IV/c
Pembina Utama Madya
IV/d
4
II b
Pembina Tingkat I
IV/b
Pembina Utama Muda
IV/c
5
III a
Pembina
IV/a
Pembina Tingkat I
IV/b
6
III b
Penata Tingkat I
III/d
Pembina
IV/a
7
IV a
Penata
III/c
Penata Tingkat I
III/d
8
IV b
Penata Muda Tingkat I
III/b
Penata
III/c
9
V a
Penata Muda
III/a
Penata Muda Tingkat I
III/b

 

1.      Pengangkatan


Persyaratan PNS yang akan diangkat dalam jabatan struktural, antara lain :
Berstatus Pegawai Negeri Sipil, Serendah-rendahnya memiliki pangkat satu tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan, Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan, Semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir, Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan, Sehat jasmani dan rohani
Selain persyaratan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian perlu memperhatikan faktor : Senioritas dalam kepangkatan, Usia, Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Jabatan, Pengalaman.

 

2.      Pelaksanaan Pengangkatan

Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon I dilingkungan instansi pusat ditetapkan dengan keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Komisi Kepegawaian Negara. Sedangkan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II kebawah pada Instansi pusat ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Pusat.

Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon I dipropinsi (Sekda) ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi setelah mendapat persetujuan  Pimpinan DPRD Propinsi, setelah sebelumnya dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri, sedangkan  pengangkatan dalam jabatan Struktural eselon II kebawah ditetapkan oleh Pejabat Pembina  Kepegawaian Daerah Propinsi setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Daerah Propinsi.

Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II ke bawah di Kabupaten/Kota, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota.  Khusus untuk pengangkatan  Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota setelah mmendapat persetujuan dari pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur
 
Dalam setiap keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan structural, harus dicantumkan nomor dan tanggal pertimbangan Baperjakat, eselon dan besarnya tunjangan jabatan struktural.
 

3.      Pelantikan

PNS yang diangkat dalam jabatan struktural, termasuk PNS yang menduduki jabatan struktural yang ditingkatkan eselonnya, selambatnya 30 hari sejak penetapan pengangkatannya wajib dilantik dan diambil sumpahnya oleh pejabat yang berwenang. Demikian juga  yang mengalami perubahan nama jabatan atau perubahan fungsi dan tugas jabatan maka PNS yang bersangkutan dilantik dan diambil sumpahnya kembali.
 

4.      Pendidikan dan Pelatihan

 
PNS yang akan atau telah menduduki jabatan structural harus mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) sesuai dengan kompentensi yang dite-tapkan untuk jabatan tersebut. Artinya, PNS dapat diangkat dalam jabatan struktural meskipun yang bersangkutan belum mengikuti dan lulus Diklatpim. Namun demikian untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan me-nambah wawasan, maka kepada PNS yang bersangkutan tetap diharuskan untuk mengikuti dan lulus Diklatpim yang dipersyaratkan untuk jabatannya.

5.          Pemberhentian

Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena :

1.          Mengundurkan diri dari jabatannya

2.          Mencapai batas usia pensiun

3.          Diberhentikan sebagai PNS

4.          Diangkat dalam jabatan struktural lainnya atau jabatan fungsional

5.          Cuti diluar tanggungan negara, kecuali cuti diluar tanggungan negara karena persalinan

6.          Tugas belajar lebih dari enam bulan

7.          Adanya perampingan organisasi pemerintah

8.          Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani

9.          Hal lain yang ditetapkan perundangan yang berlaku


Pemberhentian PNS dari jabatan struktural ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang setelah melalui pertimbangan Komisi Kepegawaian Negara/ Baperjakat disertai alasan yang jelas atas pemberhentiannya PNS yang meninggal dunia dianggap telah diberhentikan dari jabatan strukturalnya

 


6.      Perangkapan Jabatan

 
Untuk optimalisasi kinerja, disiplin dan akuntabilitas pejabat structural serta menyadari akan keterbatasan kemampuan manusia, PNS yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan structural lain maupun jabatan fungsional.

Rangkap jabatan hanya diperbolehkan apabila ketentuan perangkapan jabatan tersebut diatur dengan Undang-undang  atau Peraturan Pemerintah

  

Bahan Bacaan

1.                  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah

2.                  Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jahatan Struktura

3.                  Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000

4.                  Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002.

SULITNYA MENGELOLA KEKAYAAN DAERAH

Kalau kita diberi uang oleh orang tua atau mertua untuk membeli barang, tentu akan ditanya untuk beli apa. Biasanya akan terjadi diskusi mengenai perlu tidaknya barang tersebut dibeli. Nah, setelah setuju barang tersebut dibeli, persoalan selanjutnya adalah berapa dan dimana akan dibeli. Demikian juga setelah barang dibeli tentu akan dimintakan pertanggungjawabannya. Proses yang sama juga dilakukan dalam pengadaan barang pemerintah. Bahkan lebih rumit dan panjang birokrasinya. Setelah barang tersebut dibeli berarti pula akan menambah jumlah kekayaan Daerah. Selanjutnya adalah mengelola barang tersebut sebagai barang milik Daerah.

Barang milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD, APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Lingkup pengelolaan barang milik Daerah meliputi: perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan (pengamanan), penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pengawasan.

Setiap tahap pengelolaan mempunyai aturan tersendiri yang harus dipatuhi. Demikian juga akan banyak bersinggungan dengan aturan lain berkaitan dengan pengelolaan barang milik Daerah. Sebagai contoh pada saat pengadaan barang akan menggunakan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Kepemilikan barang ini juga akan berkaitan dengan legalitas yang menunjukan bukti-bukti sah atas kepemilikan barang tersebut. Belum lagi untuk mengetahui nilai kekayaan Daerah tentu diperlukan kompetensi akuntansi untuk melakukan apraisal baik nilai buku ataupun nilai pasar sekarang.

Pengelolaan kekayaan Daerah merupakan pekerjaan besar. Melibatkan banyak disiplin ilmu seperti ahli pengadaan barang/jasa (procurement analyst), hukum, akuntasi, dan appraisal (penilai). Pantaslah kalau Unit Kerja yang bertanggungjawab atas pengelolaan Kekayaan Daerah harus didukung oleh sumber daya manusia yang punya kompetensi baik. Apalagi untuk mengelola kekayaan Daerah dalam bentuk penyertaan modal Daerah (PMD) di beberapa BUMD atau bahkan di perusahaan swasta.

Untuk mengetahui betapa panjang siklus pengelolaan kekayaan Daerah, berikut adalah gambaranya. Pertama yang harus dilakukan oleh pengguna barang adalah melakukan perencanaan kebutuhan disusun dalam Rencana Kebutuhan Barang Umit (RKBU) yang pada gilirannya disinkronkan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dengan memperhatikan ketersediaan barang milik Daerah yang sudah ada. Perencanaan ini harus berpedoman pada standardisasi Harga Satuan  dan standardisasi sarana dan prasarana Pemerintah Daerah.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, pengadaan barang berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, terbuka, dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Disinilah peran ahli pengadaan dibutuhkan sehingga tidak merugikan pemerintah sekaligus mampu menumbuhkan dunia usaha. Saat ini pengadaan (procurment) belum dianggap sebagai disiplin ilmu tersendiri, meskipun didaerah maju sudah menjadi profesi tersendiri. Kedepan dengan semakin kompleks dan tuntutan untuk membuka pasar lebih besar peran ahli pengadaan sangat dibutuhkan.

Setelah barang dibeli melalui pengadaan, langkah selanjutnya adalah penggunaan. Berdasarkan ketentuan Pengelolaan Barang milik Daerah, status penggunaan barang milik Daerah ditetapkan oleh pengelola barang. Penetapan status ini dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan dan penyelenggaraan pemerintahan Daerah.

Selain penggunaan ada lagi istilah pemanfaatan yaitu lebih kepada pemanfaatan diluar tugas pokok dari penggguna barang. Pemanfaatan barang milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan setelah pengguna barang mendapatkan izin pemanfaatan dari pengelola barang. Bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik Daerah dapat berupa: sewa, kerja sama dengan pihak lain, dan bangun guna serah (built, operate, and transfer/BOT). Berdasarkan ketentuan pengelolaan barang milik Daerah, boleh disewakan kepada pihak lain sepanjang menguntungkan. Jangka waktu penyewaan paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan hasil penyewaan merupakan penerimaan Daerah dan seluruhnya harus disetorkan ke kas Daerah.

Sering diberitakan oleh media masa barang milik Daerah digugat oleh pihak ketiga. Ketika maju ke pengadilan pemerintah kalah sehingga disita. Hal ini terjadi karena kurangnya bukti-bukti kepemilikan berupa sertifikat. Untuk itu dalam ketentuan pengelolaan barang milik Daerah mengatur tentang pengamanan berupa administrasi, hukum, dan fisik. Langkah ini dimaksudkan sebagai tindakan preventif agar barang milik Daerah tidak berpindah tangan ke pihak lain yang tidak berhak.

Dalam rangka menyusun neraca pemerintah Daerah perlu diketahui berapa jumlah aset Daerah sekaligus nilai dari aset tersebut. Untuk nilainya maka barang milik Daerah secara periodik harus dilakukan penilaian baik oleh pengelola barang ataupun melibatkan penilai independen. Sehingga dapat diketahui nilai barang milik Daerah secara tepat. Untuk penilaian berupa tanah dan /atau bangunan menggunakan patokan nilai jual obyek pajak, harga pasar dan/atau harga yang wajar.

Setiap barang mempunyai umur pakai. Biasanya setelah melewati masa pakai akan dilakukan penghapusan. Sebelum dilakukan penghapusan barang bergerak ada beberapa pertimbangan atau alasan-alasan yaitu: pertimbangan teknis seperti rusak, pertimbangan ekonomis seperti surplus/berlebih, dan karena hilang/kekurangan perbendaharaan/kerugian yang disebabkan kelalaian atau force majeure. Sedangkan penghapusan barang tidak bergerak milik Pemerintah Daerah pertimbangannya adalah: rusak berat, terkena planolgi kota, kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas, penyatuan lokasi.

Ada beberapa bentuk-bentuk penghapusan yaitu penghapusan secara periodik karena penyusutan yang dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Penghapusan barang untuk menghapuskan dari daftar inventaris yang akan ditindak lanjuti dengan pemusnahan barang. Dan hal sama juga bisa ditindaklanjuti dengan pemindahtanganan seperti penjualan, tukar menukar, hibah, dan dijadikan penyertaan modal Daerah.

Untuk pemindahantanganan atas tanah/bangunan dilakukan atas persetujuan DPR, kecuali tanah/bangunan yang terletak dilokasi yang tidak sesuai lagi dengan tata ruang wilayah dan penataan kota. Tanah/bangunan diperuntukan bagi pegawai negeri atau untuk kepentingan umum. Untuk bangunan yang akan dibongkar/diganti dan anggaran untuk penggantiannya telah tersedia, sehingga harus dihapuskan dan untuk fasilitas pemerintah.

Untuk tertib administrasi, pengguna barang wajib melakukan pendaftaran dan pencatatan/inventarisasi barang milik Daerah dalam daftar inventaris barang menurut penggolongan barang dan kodefikasi barang yang ditentukan oleh pengelola barang. Kegiatan ini disebut sebagai penatausahaan yaitu rangkaian kegiatan yang meliputi pencatatan, pendaftaran, pembukuan, dan pelaporan barang milik Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai langkah akhir dari pengelolaan barang milik Daerah adalah berupa pengawasan/pengendalian. Sehingga barang milik Daerah tetap aman dan dapat digunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan Daerah dan masyarakat.

Rabu, 24 Oktober 2012

PENTINGNYA ETIKA PROFESI



Apakah etika, dan apakah etika profesi itu ? Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsipprinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan kehlian (Wignjosoebroto, 1999).
Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semual dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.

PENGERTIAN ETIKA

Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita. Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
1.      ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2.      ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
a. ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
b. ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
ETIKA KHUSUS dibagi lagi menjadi dua bagian :
a.       Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b.      Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
 
Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan­pandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup. Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai berikut :
1.      Sikap terhadap sesama
2.      Etika keluarga
3.      Etika profesi
4.    Etika politik
5.    Etika lingkungan
6.    Etika idiologi

SISTEM PENILAIAN ETIKA :
·           Titik berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak susila.
·         Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu budi pekerti, pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan, cita-cita, niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata.
·         Burhanuddin Salam, menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3 (tiga) tingkat :
a.       Tingkat pertama, semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam hati, niat.
b.      Tingkat kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.
c.       Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.
 

Dari sistematika di atas, kita bisa melihat bahwa ETIKA PROFESI merupakan bidang etika khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial. Kata hati atau niat biasa juga disebut karsa atau kehendak, kemauan, wil. Dan isi dari karsa inilah yang akan direalisasikan oleh perbuatan. Dalam hal merealisasikan ini ada (4 empat) variabel yang terjadi :
a.           Tujuan baik, tetapi cara untuk mencapainya yang tidak baik.
b.          Tujuannya yang tidak baik, cara mencapainya  kelihatannya baik.
c.           Tujuannya tidak baik, dan cara mencapainya juga tidak baik.
d.          Tujuannya baik, dan cara mencapainya juga terlihat baik.

PENGERTIAN PROFESI

Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Sejalan dengan itu, menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi. Berikut pengertian profesi dan profesional menurut DE GEORGE :
PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.

Yang harus kita ingat dan fahami betul bahwa “PEKERJAAN / PROFESI” dan “PROFESIONAL” terdapat beberapa perbedaan :
PROFESI :
*    Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
*    Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
*    Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
*    Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

PROFESIONAL :
v        Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
v        Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
v        Hidup dari situ.
v        Bangga akan pekerjaannya.


CIRI-CIRI PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1.              Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.              Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.              Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.              Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5.              Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
  
Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata-rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.

PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI :
1. Tanggung jawab
- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
- Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.      Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3.      Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.

SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI :
*            Melibatkan kegiatan intelektual.
*            Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
*            Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
*            Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
*            Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
*            Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
*            Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
*            Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.

PERANAN ETIKA DALAM PROFESI :
 v            Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
 v            Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
 v            Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.


KODE ETIK PROFESI

Kode  yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
 
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan­ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter. Hipokrates adalah doktren Yunani kuno yang digelari : BAPAK ILMU KEDOKTERAN. Beliau hidup dalam abad ke-5 SM. Menurut ahli-ahli sejarah belum tentu sumpah ini merupakan buah pena Hipokrates sendiri, tetapi setidaknya berasal dari kalangan murid­-muridnya dan meneruskan semangat profesional yang diwariskan oleh dokter Yunani ini. Walaupun mempunyai riwayat eksistensi yang sudah-sudah panjang, namun belum pernah dalam sejarah kode etik menjadi fenomena yang begitu banyak dipraktekkan dan tersebar begitu luas seperti sekarang ini. Jika sungguh benar zaman kita di warnai suasana etis yang khusus, salah satu buktinya adalah peranan dan dampak kode-kode etik ini.
Profesi adalah suatu MORAL COMMUNITY (MASYARAKAT MORAL) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi segi negative dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat.
Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.

Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan citacita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.

SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK :
a.    Sanksi moral
b.    Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek sehari-hari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota­-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbangan-pertimbangan lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional.
 
TUJUAN KODE ETIK PROFESI :
1.        Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2.        Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3.        Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4.        Untuk meningkatkan mutu profesi.
5.        Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6.        Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.        Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.        Menentukan baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1.          Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.          Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3.          Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.
Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik. Suatu gejala agak baru adalah bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan swasta cenderung membuat kode etik sendiri. Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan sekaligus meningkatkan kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya.
Dalam kalangan Birokrasi yang merupakan motor pengerak dari Sistem kepemerintahan sendiri memiliki Kode Etik yaitu PANCA PRASETYA KORPRI. Sesungguhnya seseorang aparatur negara dalam melaksanakan tugas tidak perlu dicambuki karena kode etiknya sudah tertulis dan tersirat, tinggal yang bersangkutan mau melaksanakannya atau tidak. Apakah dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab mau mengacu pada kode etik yang ada atau mengikuti selera.
Para pembaca silakan merefleksikan sendiri dengan menyaksikan perilaku dan sistem pelayanan yang ditampilkan oleh para abdi negara di negeri ini.