Kewenangan Penilaian BMD dan Pelaksanaan Sewa BMD
Peraturan
Pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah/
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 38
tahun 2008 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun
2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah/ Daerah, sebagai legi inferiori,
merupakan penjabaran lebih lanjut atas ketentuan perundang-undangan di
atasnya. Di dalamnya diatur ketentuan umum pengelolaan BMN/D, dan secara
lebih khusus—untuk hal-hal menyangkut pengelolaan BMD dijabarkan
kembali ke dalam peraturan yang lebih aplikatif yaitu Peraturan Menteri
Dalam, yang salah satunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kendati secara tersirat diatur dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2011
bahwa Peraturan Menteri tidak termasuk dalam hierarki Peraturan
Perundang-undangan, namun kedudukannya sebagai aturan pelaksanaan atas
Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2008, tetaplah mengikat sepanjang
secara ketat sesuai dengan ketentuan di atasnya. Nah, terkait dengan hal
inilah timbul begitu banyak rupa permasalahan dengan penyelesaian yang
seharusnya sederhana namun oleh karena banyaknya kepentingan menimbulkan
perdebatan yang tak berujung. Salah satu permasalahan yang riskan
timbul adalah dalam hal kewenangan penilaian terkait pelaksanaan
penyewaan BMD oleh pengguna barang. Hal ini penting mengingat kaitannya
dengan penetapan besaran tarif sewa, yang berhadapan langsung dengan apa
yang disebut kerugian Daerah. Tentu perdebatanya berada pada tataran,
siapa bertanggung jawab atas itu?
Penilaian Terkait Pemanfaatan Sesuai Peraturan Pemerintah
Pada pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2008 disebutkan bahwa:
”Penilaian
barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka
pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan
oleh gubernur/bupati/walikota, dan dapat melibatkan penilai independen
yang ditetapkan oleh gubernur/ bupati/walikota”.
Yang
dimaksud dengan penilai independen adalah penilai yang bersertifikat
dibidang penilaian aset yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Kemudian pada ayat (4), disebutkan bahwa:
“Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi penjualan barang
milik Daerah berupa tanah yang diperlukan untuk pembangunan rumah susun
sederhana.”
Dari
kedua ayat di atas, yang dipetik secara utuh dari Peraturan Pemerintah
nomor 38 tahun 2008, secara jelas dimaknai sebagaimana tersurat—diatur
bahwa kewenangan penilaian atas pemanfaatan BMD dengan kondisi apapun
berada pada penilai internal yang ditetapkan oleh
Gubernur/Bupati/Walikota dan dapat melibatkan penilai eksternal yang
ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota, kecuali atas apa yang diatur
pada ayat (4) di atas. Kondisi apapun disini berarti termasuk didalamnya
segala variasi jenis pemanfaatan sebagimana diatur dalam pasal 1 angka
8 Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2008, yaitu:
“Pemanfaatan
adalah pendayagunaan barang milik Daerah/daerah yang tidak dipergunakan
sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja
perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama
pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak
mengubah status kepemilikan.”
Dan
termasuk di dalamnya adalah varian yang timbul berdasarkan letak
kewenangan yakni pada pengelola barang atau pada pengguna barang.
Penilaian Terkait Penyewaan BMD Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri
Pada pasal 52 ayat (1) s/d ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 Tahun 2007, disebutkan bahwa:
(1) Penilaian
barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, dilaksanakan
oleh tim yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan dapat melibatkan penilai
independen yang bersertifikat dibidang penilaian aset.(2) Penilaian barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar dengan estimasi terendah menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
(3) Hasil penilaian barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Dalam lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 Tahun 2007, bagian X, angka 2, huruf a s/d huruf e, disebutkan bahwa:
a Pelaksanaan
penilaian barang milik daerah dilakukan oleh Tim yang ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Daerah dan dapat melibatkan dengan lembaga independen
bersertifikat dibidang penilaian asset;b. Lembaga independen bersertifikat dibidang penilaian aset adalah perusahaan penilai yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Penilaian barang milik daerah yang dilaksanakan oleh Panitia penilai, khusus untuk tanah dan/atau bangunan, dilakukan dengan estimasi terendah menggunakan Nilai Jual Objek Pajak sehingga diperoleh nilai wajar;
d. Penilaian barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan berdasarkan nilai perolehan dikurangi penyusutan serta memperhatikan kondisi fisik aset tersebut;
e. Penilaian barang milik daerah yang dilaksanakan oleh Lembaga Independen yang bersertifikat dibidang penilaian aset, dilakukan dengan pendekatan salah satu atau kombinasi dari data pasar, kalkulasi biaya dan kapitalisasi pendapatan serta dilakukan sesuai standar penilaian Indonesia yang diakui oleh Pemerintah.
Penilaian Terkait Penyewaan BMD Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat,
Pada pasal 54 ayat (1) s/d ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 tahun 2010, disebutkan bahwa:
(1) Penilaian barang
milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan
atau pemindahtanganan dilakukan oleh Tim Penilai yang ditetapkan oleh
Bupati dan dapat melibatkan penilai independen bersertifikat di bidang penilaian aset.
(2) Penilaian barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan untuk mendapat nilai wajar dengan estimasi terendah menggunakan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
(3) Penilaian
barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh Tim
Penilai yang ditetapkan oleh pengelola dan dapat melibatkan penilai independen.
(4) Hasil penilaian barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), ditetapkan oleh Bupati.
Jika
dimaknai sebagaimana adanya, ketiga regulasi tersebut memiliki bobot
nilai dan pengakuan yang sama, yaitu pelaksanaan Penilaian Barang Milik
Daerah dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan
dapat melibatkan penilai eksternal yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Sejalan dengan hal tersebut diatas maka baik Pengelola maupun Pengguna
Barang dalam melaksanakan tata kelola Barang Milik daerah mestinya
mengikuti regulasi yang ada sehingga dalam perjalanan tidak menimbulkan
multitafsir.
Polimik
multi tafsir pengelolaan Barang Milik Daerah khususnya pemanfaatan
muncul ketika pelaksanaan tidak sesuai dengan regulasi yang digariskan
akan tetapi berdasarkan pada pesan sponsor atau keinginan, kelompok
tertentu. Hal ini tentunya tidak boleh terjadi karena dalam pengelolaan
Barang Milik Daerah semua keputusan menurut hemat penulis
harus dikembalikan kepada Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik
Daerah yaitu Kepala Daerah. Hal ini sejalan dengan ketentuan pengelolaan
Barang Milik daerah bahwa Kepala Daerah adalah
pemegang Kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah, dan dalam
melaksanakan kekuasaan tersebut Kepala Daerah dibantu oleh 1).
Sekretaris Daerah sebagai pengelola, Kepala SKPD yang membidangi
Pengelolaan Aset sebagai Pembantu pengelola, Kepala SKPD sebagai
Pengguna Barang, Penjabat Penyimpan dan pengurus Barang SKPD.
Terkait dengan pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah
Pengaturan tentang prosedur pelaksanaan sewa Barang Milik Daerah diatur sebagai berikut :
Dalam pasal 21 dan pasal 22 Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2006 menyebutkan bahwa
Pasal 21 ayat (1) huruf b s/d huruf d, ayat (3) dan ayat (4)
(1) Penyewaan barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan bentuk:
b. penyewaan
barang milik daerah atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan
oleh pengguna barang kepada gubernur/bupati/walikota;
c. penyewaan
atas sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh
pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3);
d. penyewaan atas barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(3) Penyewaan
atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan
gubernur/ bupati/walikota.
(4) Penyewaan
atas barang milik negara /daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dan d, dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat
persetujuan dari pengelola barang.
Pasal 22
(1) Barang milik negara/daerah dapat disewakan kepada pihak lain sepanjang menguntungkan negara/daerah.
Pemanfaatan barang milik daerah, selain penyewaan dapat dipungut retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
(2) Jangka waktu penyewaan barang milik negara/daerah paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Penetapan formula besaran tarif sewa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. barang milik negara oleh pengelola barang;
b. barang milik daerah oleh gubernur/bupati/walikota.
(4) Penyewaan dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa, yang sekurang-kurangnya memuat:
a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu;
c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selamajangka waktu penyewaan;
d. persyaratan lain yang dianggap perlu.
Cukup jelas.
(5) Hasil penyewaan merupakan penerimaan negara/daerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening kas umum negara/daerah.
Uang sewa dibayar dimuka sesuai dengan jangka waktu penyewaan.
Dalam Pasal 33 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 menyebutkan bahwa :
(1) Barang
milik daerah baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang belum
dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, dapat disewakan kepada Pihak Ketiga
sepanjang menguntungkan daerah.
(2) Barang milik daerah yang disewakan, tidak merubah status kepemilikan barang daerah.
(3) Penyewaan
barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh
pengelola setelah mendapat persetujuan dari Kepala Daerah.
(4) Penyewaan
barang milik daerah atas sebagian tanah dan/atau bangunan, selain tanah
dan/atau bangunan yang masih dipergunakan oleh pengguna, dilaksanakan
oleh pengguna setelah mendapat persetujuan dari pengelola.
(5) Jangka waktu penyewaan barang milik daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(6) Penyewaan dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa, yang sekurang-kurangnya memuat:
a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu;
c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan; dan
d. persyaratan lain yang dianggap perlu.
(7) Hasil penerimaan sewa disetor ke Kas Daerah.
Dalam Pasal 33 Peraturan Daerah kabupaten Manggarai Barat menyebutkan bahwa :
(1) Barang milik daerah, baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang belum dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, dapat disewakan kepada pihak ketiga sepanjang menguntungkan daerah.
(2) Barang milik daerah yang disewakan, tidak mengubah status kepemilikan barang milik daerah.
(3) Penyewaan
barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan
Bupati.
(4) Penyewaan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan pengelola.
(5) Barang
milik daerah yang disewakan kepada pihak ketiga dan/atau pihak ketiga
berkeinginan untuk melakukan renovasi, wajib mendapat persetujuan Bupati
melalui pengelola dan ditetapkan dengan Keputusan Pengelola.
(6) Renovasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), teknis pelaksanaan dilakukan oleh
tim teknis pemerintah daerah yang dibentuk dengan keputusan pengelola.
(7) Jangka waktu penyewaan barang milik daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(8) Penyewaan dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa menyewa, yang sekurang-kurangnya memuat :
a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa dan jangka waktu;
c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan;
d. persyaratan lain yang dianggap perlu.
(9) Hasil penerimaan sewa disetor ke Kas Daerah.
Mengacu
pada ketentuan tersebut diatas maka dapat dijelaskan bahwa sewa barang
milik daerah berupa tanah dan bangunan hanya dapat dilaksanakan oleh
Pengelola atas Persetujuan Kepala Daerah. Hal ini sejalan dengan
ketentuan yang menyatakan bahwa Barang milik Daerah yang tidak digunakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi SKPD, oleh SKPD diserahkan kepada Pengelola.
Perlu
disadari bahwa dalam hal sewa barang milik daerah yang perlu
diperhatikan adalah obyek dan subyek, jenis dan jumlah barang yang
disewakan serta barang tersebut tidak dimanfaatkan lagi untuk
pelaksanaan tupoksi SKPD, disamping itu Barang Milik daerah yang
disewakan harus menguntungkan Pemerintah Daerah.
Menguntungkan
disini tidak hanya dilihat dari sisi komersialnya akan tetapi juga
diperhatikan dari sisi pelayanan sistem kepemerintahan dan pelayanan
kemasyarakatan sesuai tujuan utama pembentukan pusat Pemerintahan bahwa dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kesejateraan masyarakat.
============== semoga bermanfaat ====================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar