Pada sisi yang lain, kegiatan penilaian Barang Milik Daerah turut menentukan bahkan menjadi salah satu prioritas dalam reformasi keuangan Daerah. Namun Demikian dalam perjalanan pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah daerah sendiri tidak memiliki tenaga/SDM yang mempunyai keahlian dalam melakukan penilaian terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah.
Salah
satu sisi penting penilaian Khusus untuk Barang Milik Negara telah
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 tahun 2008 tentang
Penilaian BMN, adalah bahwa penilaian berfungsi untuk membantu penyajian
neraca pemerintah pusat. Di sinilah kita mendapati keterkaitan erat
antara penilaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Mencermati
SAP, akan diperoleh gambaran tentang di mana saja peran penilaian ini
dibutuhkan. Bagaimana dengan Pemerintah Daerah, tidak memiliki tenaga
ahli penilai dan/atau aturan tentang penilaian sehingga harus
mengantungkan diri dengan Penilai Independen dampaknya
adalah menguras APBD untuk membiayai tenaga ahli dimaksud. Sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
1. Penilaian Persediaan.
Persediaan
adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang
dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan
barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam
rangka pelayanan kepada masyarakat. Menurut Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintahan (PSAP) Nomor 05, ada 3 cara pengukuran terhadap akun ini,
yaitu berdasarkan harga perolehan (apabila diperoleh dengan pembelian),
biaya standar (diproduksi sendiri), dan nilai wajar (diperoleh dengan
cara lainnya seperti hibah atau rampasan). Dengan demikian, penilaian
terhadap persediaan dibutuhkan manakala persediaan tersebut diperoleh
pemerintah tidak melalui pembelian atau memproduksi sendiri, dalam
rangka mendapatkan nilai wajarnya (fair value). Termasuk di dalamnya adalah apabila persediaan itu ada karena dikembangbiakkan seperti hewan dan tanaman.
2. Penilaian Investasi.
Investasi
adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti
bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat
meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada
masyarakat. Menurut PSAP Nomor 06, investasi pemerintah terbagi menjadi
investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Investasi
jangka panjang sendiri terdiri dari investasi non permanen dan
investasi permanen. Bentuk investasi dapat bervariasi, seperti investasi
dalam saham, obligasi, dan deposito. Sebagaimana aset lainnya,
investasi akan diukur sesuai dengan harga perolehannya. Dalam hal
merupakan investasi jangka pendek non-saham (misalnya deposito),
investasi tersebut diukur berdasarkan nilai nominalnya. Namun demikian,
penilaian terhadap akun ini diperlukan dalam beberapa kondisi, yaitu
apabila investasi diperoleh tanpa nilai perolehan atau ketika investasi
tersebut tidak mempunyai pasar aktif yang dapat membentuk nilai
pasarnya. Dalam keadaan yang terakhir ini, selain menggunakan nilai
wajar, pengukuran investasi dapat juga menggunakan nilai nominal atau
nilai tercatat (book value).
3. Penilaian Aset Tetap
Saya memerlukan materi penilaian aset ini, terimakasih banyak.
BalasHapus