Rabu, 24 Oktober 2012

Mengapa KORUPSI



Definisi korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere=busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. (Wikipedia Indonesia). Kalau dibuat dalam persamaan umum, fenomena korupsi dapat digambarkan sebagai berikut:
K = f( PI, P, H); ceteris paribus
K=Korupsi; PI=Perilaku individu; P=Peluang; H=Hukum.
          
Korupsi setidak-tidaknya dipengaruhi oleh tiga faktor utama yaitu perilaku individu, peluang, dan hukum.
Perilaku individu meliputi lemahnya iman, sifat rakus harta dan tahta, dan egoistis serta dholim. Atau dengan kata lain lemahnya rasa takut, tidak takut dosa dan tidak malu berbuat ingkar dan mungkar. Yang terbahaya adalah korupsi sudah menjadi niatan.
Faktor peluang berupa penerapan sistem pengendalian, termasuk pada penanggungjawab suatu program, yang sangat longgar, permisif, dan toleransi terhadap penyimpangan. Selain itu, dapat berupa lemahnya transparansi dan akuntabilitas suatu kebijakan rezim pemerintahan.
Sisi hukum, meliputi lemahnya kesadaran dan ketertiban hukum, dan ketidaktegasan penindakan serta keputusan hukum. Justru korupsi dapat timbul menjamur bersumber dari penyimpangan sisi hukum berupa pemerasan dan penyuapan. Bukan hal yang rahasia lagi jika petugas hukum malah dapat menjadi pemain penting timbulnya korupsi.

Dari semua faktor di atas, saya percaya faktor penyebab yang sangat utama mewabahnya korupsi adalah perilaku manusianya. Sementara dua faktor utama lainnya hanyalah sebagai unsur pendorong. Perilaku individu sangat terkait dengan proses dan output pendidikan. Sistem pendidikan informal dalam keluarga dan masyarakat, dan pendidikan formal dalam ruang kelas selama ini sangat kurang menciptakan individu manusia yang memiliki kecerdasan emosional, spiritual, dan sosial yang tinggi seperti jiwa beriman dan takut pada adzab Tuhan yang pedih, bersih, jujur, berinisiatif, kerja keras dan cerdas, kebersamaan, dan tanggungjawab. Selama ini institusi pendidikan begitu mendambakan dan asyik berwacana dalam membentuk lulusan yang cerdas intelektual. Padahal tidak sedikit korupsi dilakukan oleh mereka yang berpendidikan tinggi.
 Selain itu, peran pemimpin masyarakat cenderung tidak signifikan dalam memberikan keteladanan berperilaku yang baik. Bahkan sering sebaliknya, yakni membangun konsumerisme. Jadi Hari Anti Korupsi hanya berhenti pada tindakan seremonial, kalau tidak disertai proses penindakannya. Dan itu tidak akan mampu membentuk masyarakat yang bersih korupsi kalau cuma dilakukan sehari. Apalagi tanpa ada tindak lanjutnya. Dengan kata yang jauh lebih penting adalah jangan hanya sebatas seremonial dan mengatakan tidak namun semestinya sampai pada tindakan tegas tanpa pandang bulu. Untuk itu perlu tiap hari dilakukan sosialisasi, internalisasi, dan tindakan memerangi korupsi dengan nyata mulai dari di tingkat keluarga, sekolah, tempat kerja, sampai nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar